Masuki 2024, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
JAKARTA, Investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan kembali mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan di awal tahun ini. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Dewan Komisioner LPS, Selasa (30/1/2024).
“(Tingkat bunga) untuk bank umum (simpanan) rupiah 4,25%, valas (valuta asing) 2,25%. Untuk BPR (bank perekonomian rakyat), rupiah di 6,75%. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dipertahankannya tingkat suku bunga penjamin simpanan, antara lain perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan, serta upaya untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, yang memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
Seperti diketahui, di periode sebelumnya atau pada 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024 tingkat bunga penjaminan LPS berada di level 4,25% untuk simpanan rupiah dan 2,25% untuk simpanan valas di bank umum. Semenatra BPR, tingkat bunga penjaminannya sebesar 6,75%.
Tingkat bunga penjaminan ini, lanjut Purbaya, adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
“Sebagai upaya untuk meningkatkan tentang pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku, hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” pungkasnya. (CR-13)

