Program Pensiun Tambahan Bakal Diwajibkan, OJK Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun tentang 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), salah satunya mengatur mengenai program pensiun tambahan yang bersifat wajib.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, program pensiun tambahan wajib tersebut memiliki sejumlah kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), kemudian ketentuan ini juga harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan dan berapa kena wajib (program pensiun tambahan) itu belum ada. Karena PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan UU P2SK,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 akhir pekan lalu, dikutip Senin (9/9/2024).
Baca Juga
Saat ini, lanjut Ogi, OJK masih menunggu bentuk dari PP terkait program pensiun tambahan wajib tersebut. Oleh karena itu pihaknya belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum aturan pemerintah diterbitkan.
“Kami masih menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, beleid yang masih digodok ini merupakan upaya penguatan untuk harmonisasi program pensiun. Karena, saat ini manfaat pensiun bagi warga negara, baik aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pekerja formal relatif sangat kecil, yaitu 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima.
Baca Juga
Total Aset Dana Pensiun Tumbuh 8,05% Jadi Rp 1.465,40 Triliun di Juli 2024
“Sementara untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO (International Labour Organization) ada standar ideal yaitu 40%,” kata Ogi.
Pada intinya, dikatakan Ogi, tujuan dari pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada program pensiunan,” ucapnya.

