Penerapan Progam Asuransi Wajib, OJK: Tinggal Tunggu Peraturan Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Penerapan program asuransi wajib termasuk bagi asuransi kendaraan tampaknya akan segera terealisasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
“Program ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukim pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib dengan kebutuhan, antara lain mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi dumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga
Mundur dari Target, OJK: Implementasi Asuransi Wajib Masih Temui Sejumlah Kendala
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” kata Ogi
Setelah PP diterbitkan, lanjutnya, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut. Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga
OJK Sebut akan Ada Satu Perusahaan Asuransi Syariah Baru di Tahun Ini
“Akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan,” ucap Ogi.
Dikatakan dia, selain memberi perlindungan terhadap risiko, juga dapat mendorong pertunbuhan ekonomi secara keseluruhan.

