Agar Bisa Bersaing dalam Layanan, Asuransi Sinar Mas Usul Penerapan Asuransi Wajib TPL Melalui Skema Konsorsium
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi M.M Samosir menyatakan, untuk mendorong efisiensi dan meningkatkan kualitas layanan, penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) bisa dilakukan melalui skema konsorsium.
“Bagaimana waktu produk ini jadi (asuransi wajib), itu harus ada sebaiknya konsorsium. Bukan hanya satu, tapi dua, tiga konsorsium atau berapa lah. Supaya bersaing dalam pelayanan,” ujar Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi M.M Samosir, dalam acara media gathering yang digelar di Jakarta, Selasa (23/7).
Konsorsium ini, lanjutnya, harus bisa memastikan bahwa semua data atau keperluan dapat berjalan secara host to host dalam ekosistem di program asuransi wajib. Contohnya, jika asuransi TPL disertakan dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), maka konsorsium juga harus mengatur sedemikian rupa kelancaran seluruh prosesnya termasuk ke pihak kepolisian, hingga proses klaim.
“Kita sudah terbiasa dengan konsorsium, dan kita juga sudah pakai host to host jadi seamless. Misalnya, kalau terjadi kecelakaan di tol itu harus dapat segera dibereskan sebelum polisi datang, jadi tidak ada orang ngotot-ngototan karena sudah tahu ini akan di-cover,” kata Dumasi.
Baca Juga
Bos Asuransi Sinar Mas: Premi Asuransi Wajib Bisa Sangat Murah Bahkan Mulai dari Rp 10.000
Di sisi yang bersamaan, ia mengusulkan pembentukan konsorsium juga memperhatikan sejumlah hal, seperti permodalannya harus memadai dan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC)-nya tidak dibawah ketentuan minimum regulator.
“Selain itu, juga mesti memiliki teknologi. Dia (suatu perusahaan asuransi) mungkin belum punya teknologi sendiri tapi setidaknya bisa mengikuti. Sekarang konsorsium yang ada, tidak pernah ngurusin lagi urusan administrasi manual,” ucapnya.
Dumasi menjelaskan, biasanya perusahaan-perusahaan yang berkeinginan untuk membentuk konsorsium, mereka akan memilih satu leader, dengan sejumlah member didalamnya. Leader harus memiliki permodalan yang besar, karena dia akan membayar pertama dan harus memastikan uang-uang ada dan anggota membayarkan klaimnya.
“Jadi biasanya konsorsium di zaman sekarang itu menghindari perusahaan yang kurang kuat keuangannya. Selain itu, cara kerja konsorsium dibuat dengan cara semua premi tidak dibagi-bagi ke member,” ujarnya.
Terlepas dari itu, saat ini skema penerapan asuransi wajib TPL masih abu-abu karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Program ini sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

