OJK Terbitkan 4 Peraturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun. Regulasi ini ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Empat peraturan yang diterbitkan pada akhir 2023 ini, pertama, POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/01/2024).
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha 3 Perusahaan Asuransi, 7 Dalam Pengawasan Khusus
Kedua, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketiga, POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Keempat, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Asuransi Alami Keterbatasan Modal
Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut, dalam mengantisipasi potensi krisisperekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal. "Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry), maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha," paparnya.
Baca Juga
Disamping itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi saat krisis akibat pandemi Covid-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portofolio produk asuransi, yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah. Oleh karena itu, lanjut Aman, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi," paparnya.
"Untuk 2024, salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi. Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar," kata Amin.
Penyempurnaan pokok pengaturan tersebut antara lain terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi. Selain itu, secara simultan, mendorong penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.
Dapen
Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.
Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent. Hal ini dilakukan melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, di antaranya Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).
Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.
"Selain itu, OJK akan melakukan penataan industri penjaminan, sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan. Industri ini memegang peran strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM," imbuh Amin.
Upaya penataan tersebut antara lain dilakukan dengan menyusun peta jalan industri penjaminan, dan memperkuat kerangka pengaturan yang terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri tersebut.

