OJK Kini Punya 4 Anggota Dewan Audit dari Eksternal
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan dua orang anggota Dewan Audit yang berasal dari eksternal melalui hasil panitia seleksi untuk periode 2024-2027. Alhasil, OJK kini memiliki empat anggota Dewan Audit dari eksternal.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengungkapkan, penetapandua orang anggota Dewan Audit dari eksternal tersebut dilakukan guna mewujudkan integritas dan independensi, serta memelihara akuntabilitas OJK.
Baca Juga
OJK: 29 UUS Asuransi dan Reasuransi Bakal Spin Off dan 12 UUS Merger
"Dengan demikian, OJK telah melengkapi komposisi anggota Dewan Audit dari eksternal menjadi empatorang sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sophia dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Sophia menambahkan, OJK juga sedang menjalani proses Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penentuan responden sepenuhnya ditentukan KPK.
"Survei ini diharapkan menjadi bagian dari evaluasi yang berimbang atas upaya penguatan integritas di OJK dan sektor jasa keuangan," ujar dia.
Baca Juga
Untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan industri jasa keuangan ke depan, menurut Sophia Wattimena, OJK menempuh beberapa langkah strategis, seperti menjajaki pemanfaatan teknologi melalui kecerdasan buatan generatif (artificial intelligence/AI) dalam proses manajemen risiko dan pelaksanaan pemantauan berkesinambungan (continuous monitoring) sebagai alat pengawasan internal OJK.
“OJK juga menjajaki penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) sebagai best practices dalam penerapan sistem pengendalian internal yang sistematis, terukur, dan memadai pada setiap tahapan penyusunan laporan keuangan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan OJK,” papar dia.

