OJK Terima 2.688 Aduan Terkait Eksternal Cloud Sektor Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan 2.688 aduan terkait eksternal cloud di sektor jasa keuangan pada periode Januari 2024 sampai Januari 2025.
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Arwan Hasibuan menyampaikan, eksternal cloud yang mayoritas diadukan masyarakat, yakni account take over (pengambilalihan akun).
Baca Juga
OJK Perkuat Pengawasan Internal Mengacu Standar Internasional
"Selama 2024 sampai Januari 2025, OJK telah menerima 2.688 aduan yang berkaitan dengan eksternal cloud di sektor jasa keuangan. Ini dalam waktu setahun," kata Arwan pada acara VIDA di Jakarta, Rabu (5/2/2925).
Untuk melawan kejahatan eksternal cloud sekaligus melindungi konsumen di era digital, kata Arwan, dibutuhkan kerja sama tidak hanya dari Bank Indonesia (BI) dan OJK, tetapi pemerintah, penyedia jasa, dan pelaku usaha.
Selain itu, menurutnya, OJK menyadari pentingnya regulasi yang relevan guna menciptakan digitalisasi sektor jasa keuangan andal serta selaras dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas pola ancaman.
"Salah satu cara yang dapat dilakukan industri jasa keuangan untuk memastikan keamanan akses dan data informasi adalah mengimplementasikan teknologi autentikasi modern pada platform digital yang dikontrolnya," tuturnya.
Baca Juga
OJK mendukung digitalisasi melalui penerbitan Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penguatan dan fungsi OJK juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dan diubah dalam UU P2SK yang disebutkan bahwa OJK berfungsi memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

