OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Tahun 2024-2028
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Tahun 2024-2028 (Peta Jalan Penjaminan) untuk meningkatkan peran industri penjaminan sebagai salah satu elemen penting akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penyusunan Peta Jalan Penjaminan ini menjadi langkah krusial dan merupakan bentuk perwujudan dari OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia Tahun 2024-2028 (Peta Jalan Penjaminan) di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
"Peta Jalan Penjaminan ini bertujuan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," ujar Ogi.
Ogi menyebut, Peta Jalan Penjaminan dalam pembuatannya telah melibatkan banyak pihak dari asosiasi hingga kementerian terkait.
"Peta jalan ini sudah disiapkan sejak 2023. Kami mereview cukup dalam bersama-sama dengan asosiasi, kementerian lain agar peta jalan ini lebih efektif," ujar Ogi.
Ogi menjelaskan, pelaku usaha mikro, kecil an menengah (UMKM) hingga saat ini masih sangat rentan dan tidak bisa bersaing dalam lingkup yang lebih besar. Menurut Ogi, hal Itu terjadi karena akses ke teknologi yang masih rendah, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum menjadi prioritas, dan yang paling utama adalah terbatasnya akses terhadap pembiayaan.
“Sejak tahun 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih berada di kisaran 19,21%. Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan, seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya, sehingga walaupun UMKM dinilai layak, tapi belum bankable,” jelas Ogi.
Di sisi lain, Ogi menyampaikan, pada tahun 2016 yang lalu, telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, yang memperkuat dasar hukum mengenai lembaga penjaminan. Di mana, salah satu latar belakang penyusunan peraturan perundangan itu adalah untuk menunjang kebijakan pemerintah untuk membantu sektor UMKM menghadapi salah satu kendala utamanya yaitu kendala pendanaan.
Lebih lanjut, Ogi menyebut, dengan adanya peran industri penjaminan, setidaknya akan menjawab tiga kebutuhan sektor UMKM pada akses pembiayaan, yaitu availability, accesbility, dan ability.
"Dengan kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah, maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja," ucap Ogi.
Secara statistik, kata Ogi, industri penjaminan di Indonesia masih bertumbuh secara positif, di mana per Juni 2024 aset industri penjaminan mencapai Rp 47,29 triliun, tumbuh 8,01% year on year (yoy). Sementara outstanding penjaminan per Juni 2024 mencapai Rp 415,57 triliun atau tumbuh 15,79% yoy.
Sebagai tambahan informasi, peta jalan ini dibangun di atas empat pilar utama, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, akselerasi dan transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan.

