Asuransi Jiwa Capai ‘New Equilibrium’, Produk Tradisional Makin Diminati
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini industri asuransi jiwa mencapai new equilibrium atau keseimbangan baru. Preferensi kebutuhan masyarakat telah bergeser ke produk tradisional, dari sebelumnya lebih banyak ke unit link.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, produk unit link sempat mengalami tantangan berat ketika pandemi Covid-19. Karena pandemi membuat kinerja pasar modal anjlok dan berdampak buruk pada hasil investasi di unit link.
Melihat kondisi tersebut, OJK kemudian menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
“Terjadi perbaikan-perbaikan di dalamnya. Pertama, dari sisi produknya, yang kedua dari cara menjualnya itu sendiri,” ujar Ogi, ketika ditemui Investortrust, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga
Begini Upaya OJK untuk Menekan Dampak Tingginya Klaim di Asuransi Kredit
Dengan hadirnya SEOJK ini, lanjutnya, tentunya berdampak pada penjualan produk PAYDI. Karena seluruh perusahaan asuransi jiwa harus mendaftarkan ulang kembali produk unit link-nya, bahkan tidak semua perusahaan asuransi bisa menjual kembali produk tersebut.
“Jadi kompetisinya sudah berjalan dengan baik, sehingga istilahnya kami itu membentuk ke new equilibrium. Jadi new normal-nya itu berbeda dengan (sebelum) Covid-19. Dan mereka (preferensi kebutuhan masyarakat) bergeser ke produk-produk konvensional (produk tradisional) yang lain,” kata Ogi.
Baca Juga
Ia tidak memungkiri jika pendapatan yang dikontribusi industri asuransi jiwa dari produk unit link akan menurun karena aturan tersebut. Karena sebagian besar minat masyarakat telah beralih ke produk tradisional, termasuk asuransi kesehatan.
“Tapi secara overall industri asuransi jiwa telah tumbuh preminya di kisaran 2%-3%. Artinya, sudah tumbuh, tapi bergeser komposisinya ke produk-produk non PAYDI,” ujar Ogi.

