Bos Asuransi Sinar Mas: Premi Asuransi Wajib Bisa Sangat Murah Bahkan Mulai dari Rp 10.000
JAKARTA, investortrust.id - Asuransi Sinar Mas menyatakan, penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) harusnya bisa dilaksanakan dengan premi yang sangat terjangkau, bahkan mulai dari Rp 10.000.
Menurut Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi M.M Samosir, dengan diwajibkannya seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat untuk mengikuti program ini, tentunya bisa menekan harga premi yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya.
“Dari semua kendaraan yang ada di Indonesia itu dihitung berapa (jumlahnya), itu law of large number. Kalau itu bekerja akan sangat kecil sekali porsinya terhadap porsi kita mengiur (premi),” ujarnya dalam acara Media Gathering Asuransi Sinar Mas, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Di lain sisi, lanjut Dumasi, penerapan asuransi wajib ini tidak akan membuat perusahaan-perusahaan asuransi aji mumpung untuk mendapatkan cuan yang besar. Mengingat premi dari lini bisnis ini sendiri terbilang kecil.
Baca Juga
“Actually, bagian dari tanggung jawabnya perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi yang dibutuhkan untuk masyarakat. Ini bukan jalan kita untuk mendapatkan premi, karena preminya juga kecil, walaupun massal,” katanya.
Saat ini skema penerapan asuransi wajib TPL juga masih abu-abu, karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Namun Dumasi mengusulkan jika premi dari program ini nantinya bisa disertakan dalam pajak tahunan yang ada di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Atau jika tidak di STNK pun bisa saja terpisah tapi dengan (biaya) sangat minim. Harusnya Rp 10.000 perak bisa,” ucapnya.
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga
Ini Langkah AAUI Agar Asuransi Wajib TPL Tak Bebani Masyarakat
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

