Dana Nasabah 2 BPR Ditangani LPS, Giliran BPR Indotama UKM Sulawesi Dicabut Izinnya
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi. Pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023.
Disampaikan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman dalam pengumuman yang diterima Kamis (16/11/2023), dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, maka kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.
Baca Juga
“Berikutnya penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darwisman.
“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” imbuhnya.
Sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, terdapat dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bangkrut pada periode Januari hingga Oktober 2023. LPS pun mengucurkan Rp261 miliar untuk mengganti simpanan nasabah di dua BPR tersebut.
Kedua BPR dimaksud adalah BPR Bagong Inti Marga di Jawa Timur dengan 2.907 nasabah, dan total simpanannya Rp13,6 miliar. Dan BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) dengan 25 ribu nasabah dan total simpanan Rp285 miliar.
Dengan ditutupnya BPR Indotama UKM Sulawesi oleh OJK, maka total terdapat tiga BPR yang telah berhenti atau dicabut izinnya selama periode Januari – November 2023. Sementara itu Purbaya mengatakan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin LPS mencapai 99,4% dari 534 juta rekening per September 2023.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan berencana akan melakukan pertemuan khusus dengan para pelaku rural bank atau bank perkreditan rakyat, utamanya untuk membahas terkait upaya konsolidasi.
“Kalau (penguatan) BPR itu saya nanti akan ada pertemuan khususnya dengan BPR. BPR itu konsolidasi telah dilakukan semua grup, semua grup itu sudah kita streamlining, grup sudah menjadi satu semua,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kepada media, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
LPS Tindaklanjuti Tutupnya BPR KRI, Sebut Akibat ‘Mismanagement’
Konsolidasi, lanjut Ediana, merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan para pelaku rural bank dalam rangka memenuhi aturan permodalan. Seperti diketahui, dalam Peraturan OJK (POJK) No.5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR, rural bank wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.
“Nanti kita akan konsolidasikan itu yang misal modalnya masih belum tercapai. Itu baru kita merger-kan kalau mereka tidak bisa memenuhi persyaratan permodalan di waktu tertentu,” kata Ediana.
Namun, jika nanti ada BPR-BPR yang permodalannya masih kurang dan mengalami permasalahan akibat fraud dan sebagainya, maka akan dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dilakukan proses penyelesaian.
“Tapi juga tidak terhindarkan apabila ada BPR-BPR yang bermasalah atau fraud dan sebagainya, kita terpaksa selesaikan dengan LPS,” tegasnya.

