Lagi BPR Dicabut Izinnya, Kali Ini PT BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi kembali mencabut izin usaha salah satu bank perkreditan rakyat (BPR), yakni PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Ketentuan itu tertuang dalam KeputusanAnggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakanpengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industriperbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).
Untuk diketahui, pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.
Baca Juga
Selanjutnya, status pengawasan PTBPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) padatanggal 31 Maret 2023. Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untukmeningkatkan rasio permodalan.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRtermasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan.
Lalu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Pasar Bhakti, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.

