Giliran PT BPR Aceh Utara Dicabut Izinnya oleh OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara. Keputusan pencabutan izin ini dilakukan OJK pada Senin (4/3/2024).
"Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
LPS Sebut Mismanagement Jadi Faktor Utama Pencabutan Izin Sejumlah BPR
Belum lama ini OJK telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH pada 31 Maret 2024, setelah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan Komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

