Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo, Ada Toba Pulp Lestari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam menjalankan bisnisnya. Ke-28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan kehutanan, dan enam perusahaan non-kehutanan, yakni pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan yang tersebar di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan yang mengantongi perizinan persetujuan berusaha pemanfaatan hutan (PPBH):
Aceh:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat:
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Baca Juga
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, Agincourt Beri Penjelasan
Sumatra Utara:
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar Enam Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari
Diberitakan, Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan pelanggar aturan di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut). Pencabutan izin itu dilakukan Prabowo setelah mendapat laporan hasil investigasi yang dilakukan Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga
"Pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom Meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH. Di dalam ratas tersebut, satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pras menjelaskan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan yang mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), baik hutan alam dan hutan tanaman seluas total 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di bidang non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH HHK).
"Serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," katanya.
Pras menekankan, pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen itu ditunjukkan Prabowo dengan membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan dua bulan setelah dilantik sebagai presiden.
Dikatakan, Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan untuk penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam. Beberapa di antaranya, usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia, termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Teso Nilo di Provinsi Riau," katanya.
Bencana banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumbar, dan Sumut membuat Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan. Hasilnya, 28 perusahaan dicabut izinnya lantaran terbukti melanggar aturan.

