Mensesneg Beberkan Dosa 28 Perusahaan di Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut) yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto.
Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan itu beragam. Terdapat perusahaan yang melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan. Bahkan, terdapat perusahaan yang melakukan kegiatan di hutan lindung.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo, Ada Toba Pulp Lestari
Selain itu, Pras menyatakan, terdapat perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada negara. Salah satunya mengemplang pajak.
"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," katanya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam menjalankan bisnisnya. Ke-28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan kehutanan, dan enam perusahaan non-kehutanan, yakni pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan yang tersebar di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Pencabutan izin 28 perusahaan itu dilakukan Prabowo setelah mendapat laporan hasil investigasi yang dilakukan Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.
"Pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom Meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH. Di dalam ratas tersebut, satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pras menjelaskan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan yang mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), baik hutan alam dan hutan tanaman seluas total 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di bidang non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH HHK).
"Serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," katanya.
Baca Juga
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, Agincourt Beri Penjelasan
Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan yang mengantongi perizinan persetujuan berusaha pemanfaatan hutan (PPBH):
Aceh:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat:
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara:
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar Enam Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh:
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara:
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat:
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

