Luhut Pandjaitan Bantah Punya Afiliasi Bisnis dengan PT Toba Pulp Lestari
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya Jodi Mahardi membantah menjadi pemilik atau terafiliasi dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL)., Tbk. Nama TPL belakangan disebut-sebut menjadi salah satu penyebab banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut).
“Informasi tersebut tidak benar,” kata Jodi, dalam keterangan resminya, Kamis (4/11/2025).
Baca Juga
Transaksi Saham Toba Pulp (INRU) Dibuka Kembali, Bakal Lanjutkan Kenaikan?
Jodi menyebut Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun dengan PT Toba Pulp Lestari. Menurutnya, setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan Luhut dengan PT TPL merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar.
Dikatakan, Luhut konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.
“Beliau (Luhut) juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel,” kata dia.
Jodi berharap seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.
Nama PT TPL muncul setelah Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riandra Purba menyampaikan mengenai sejumlah wilayah kritis terdampak bencana alam. Tiga wilayah yaitu Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli selatan menjadi daerah kritis akibat kerusakan kritis.
Ketiga wilayah tersebut terhubung dengan ekosistem hulu Batang Toru. Menurut Riandra, selama delapan tahun terakhir, Walhi Sumut mengkritisi model pengelolaan Batang Toru. Misalnya, PLTA Batang Toru yang memutus habitat orangutan dan harimau, juga merusak badan dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Selain itu, Walhi juga menyorotu pertambangan emas yang berada di Sungai Batang Toru. Desa-desa lain di Kecamatan Siporok juga menjalankan aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT TPL yang akhirnya mengalihfungsikan hutan.
“Semua aktivitas eksploitasi dilegalisasi oleh pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang,” kata Andrian, diakses dari laman resmi Walhi Indonesia.
Baca Juga
Allied Hill Ungkap Nilai Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp (INRU), Harga Jauh di Bawah Pasar
Laporan bulanan perusahaan berkode emiten INRU pada April 2025 mencatat, pemilik saham mayoritas perusahaan ini yaitu Pinnacle Company Pte. Ltd. Hingga April 2025, kepemilikan saham perusahaan tersebut di PT TPL mencapai 1.283 juta lembar saham atau 92,42%.
Dalam keterbukaan informasi yang dikeluarkan PT TPL, Pinnacle Company merupakan perusahaan yang berkedudukan di Singapura. Pada 17 Desember 2007, perusahaan ini membeli 1.244 juta lembar saham PT TPL melalui proses tender offer dengan harga sebesar Rp 870 per lembar saham. Selain itu, terdapat kepemilikan saham masyarakat yang berjumlah 105 juta lembar saham atau 7,58%.

