Dari 12 BPR yang Dicabut Izin Usaha, Nasabah di 5 BPR Ini Sudah Bisa Cairkan Klaim dari LPS
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, dari 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya sejak awal 2024, lima diantaranya telah selesai melewati proses rekonsiliasi dan verifikasi.
Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
”Jadi 100% sudah diselesaikan (untuk lima BPR), kemungkinan nanti (klaim simpanan) sudah disalurkan ke bank pembayar,” ujarnya.
Lima BPR yang dimaksud, lanjut Didik, adalah BPR Wijaya Kusuma yang berlokasi di Madiun, BPR EDC Cash Tangerang, BPR Aceh Utara milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat, dan BPRS Saka Dana Mulia yang beroperasi di Kudus.
“Sementara untuk BPR lainnya, pencairan klaim penjaminan simpanan prosesnya sudah lebih dari 90%,” katanya.
Baca Juga
Belasan BPR Tutup di Lima Bulan Pertama 2024, LPS: Tak Mencerminkan Pemburukan Ekonomi
Sementara, dikatakan Didik, untuk BPR terakhir yang dicabut izin usahanya sejauh ini yaitu BPR Jepara Artha asal Jepara, sekarang masih dalam tahap rekonsiliasi dan verifikasi.
“Kemudian di minggu ini kita akan selesaikan rekonsiliasi dan verifikasi tahap satu dan nanti akan diumumkan kepada masyarakat, terutama nasabah BPR Jepara Artha,” ucapnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, sejak awal tahun 2024 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 BPR. Indikasi fraud dan persoalan penerapan tata kelola yang kurang baik menjadi beberapa penyebab penutupan belasan BPR tersebut.

