Perpanjangan Restrukturisasi Kredit dan Stimulus Bagi UMKM Disebut Bisa Jaga Kesehatan Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Industri perbankan menghadapi masa yang menantang. Meski demikian, kondisi perbankan nasional sekarang ini masih cukup baik. Namun akan lebih baik jika program yang pernah dijalankan pemerintah seperti restrukturisasi dan pemberian stimulus bagi UMKM dilanjutkan.
Dari sisi peningkatan kredit, pada Maret 2024 tercatat ada pertumbuhan 12,40% secara tahunan, meningkat menjadi 13,09% di April 2024. Namun sayangnya, kredit UMKM tumbuh melambat dari 8,12% menjadi 7,30%.
“Jika dilihat lebih rinci, kinerja perbankan yang baik tersebut ditopang oleh sektor korporasi besar dan konsumsi, sedangkan UMKM menjadi penahan kinerja sektor perbankan,” ucap Chief Economist PermataBank & Head of PIER (Permata Institute for Economic Research) Josua Pardede kepada investortrust.id, Jumat (12/7/2024).
Di lain sisi, rasio kredit bermasalah yang tercermin dari non performing loan (NPL) mengalami kenaikan dari 2,25% pada Maret 2024 menjadi 2,33% per April 2024.
Naiknya NPL, menurut Josua, secara umum akan dimitigasi perbankan dengan kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar nantinya tidak berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.
Baca Juga
Menko Perekonomian Ungkap Restrukturisasi Kredit Difokuskan KUR
“Kondisi ini (NPL), akan membebani industri perbankan karena harus mencadangkan kerugian penurunan nilai lebih banyak,” katanya.
Pada akhirnya, dikatakan Josua, perpanjangan restrukturisasi kredit dapat menjaga kondisi kesehatan industri perbankan saat ini, di mana UMKM masih belum pulih dari pandemi dan kondisi ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
“Jika kondisi perbankan terjaga sehat, maka peluang pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk terakselerasi akan meningkat,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025 mendatang. Kebijakan tersebut sebenarnya telah berakhir pada 31 Maret 2024 untuk perbankan dan 17 April 2024 untuk perusahaan pembiayaan.
Usulan perpanjangan relaksasi tersebut juga sebagai respon pemerintah untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat meningkatnya kredit bermasalah.
Baca Juga
Industri Perbankan Hadapi Tantangan, Perlu Lanjutkan Restru dan Stimulus bagi UMKM
Sementara itu, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) atau KB Bank dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menilai industri perbankan saat ini menghadapi berbagai tantangan yang berasal dari faktor eksternal maupun internal. Tantangan yang dihadapi mulai dari kondisi ekonomi makro hingga perkembangan situasi geopolitik.
Wakil Direktur Utama KB Bank Robby Mondong mengungkapkan, secara eksternal, terdapat sejumlah aspek yang cukup menonjol seperti kebijakan suku bunga perbankan dan nilai rupiah. “Hal-hal ini memerlukan penyesuaian terhadap rencana-rencana ekspansi bank,” ujarnya kepada investortrust.id.
Sementara, tantangan internal, lanjut Robby, sangat beragam, tergantung dari kondisi masing-masing bank. “Mulai dari permodalan, rencana ekspansi, likuiditas, dan sebagainya,” katanya.
Dalam menghadapi tantangan, pihaknya fokus pada penguatan fundamental yang telah mengalami sejumlah perbaikan, khususnya sejak BBKP mulai transformasi pada 2021 silam dari Bank Bukopin.
“Sembari mendorong pertumbuhan bisnis, khususnya di segmen (UMKM) usaha mikro kecil dan menengah, serta ritel dengan memperkuat segmen wholesale sebagai anchor,” ucap Robby.
Chief Strategy Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk Reza Iskandar Sardjono senada mengatakan, kondisi industri perbankan Indonesia berhubungan erat dengan situasi makro ekonomi negara. Indikator ekonomi di Indonesia cukup baik, ditandai dengan pertumbuhan GDP sebesar 5,11% di kuartal pertama 2024. Tingkat inflasi juga menurun dari 3,0% di bulan April 2024 menjadi 2,8% di bulan Mei 2024. Pertumbuhan ekonomi yang baik ini juga terlihat dari kinerja sektor perbankan.
Di bulan Mei 2024, pertumbukan kredit di sektor perbankan mencapai 12,1% year on year yang didorong pertumbuhan di berbagai sektor. Pengumpulan dana pihak ketiga juga naik sebesar 8,5% year on year. Ketidakpastian mengenai waktu rencana penurunan suku bunga Fed, menyebabkan depresiasi berbagai mata uang dunia terhadap USD termasuk rupiah.
“Tetapi kami yakin hal ini tidak memberikan dampak jangka panjang yang terlalu besar terhadap industri perbankan. Sementara BI telah mengambil langkah langkah untuk memastikan likuiditas FX di Indonesia terjaga termasuk melalui penawaran SRBI dan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RLPN) yang akan mulai berlaku di Agustus 2024,” kata Reza kepada investortrust.id.

