Presiden Jokowi Minta Stimulus Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta stimulus restrukturisasi kredit bank diperpanjang. Pesan ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta.
“Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat Covid-19, yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga saat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Airlangga mengatakan, stimulus ini diberikan sebagai bentuk untuk mengurangi kerugian perbankan akibat mencadangkan kredit KUR. Dia menilai, outstanding perbankan untuk penyaluran dari KUR telah menurun. “Sudah turun banyak. Di Oktober 2020 kredit restrukturisasi ada Rp 830 triliun dan Maret sudah turun ke Rp 228,2 triliun,” kata dia.
Relaksasi atau stimulus kredit restrukturisasi diterbitkan oleh OJK lewat POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020. Beleid ini bertujuan untuk memberikan ruang bernapas kepada debitur yang berkinerja baik, namun mengalami pemburukan kinerja akibat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga
Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020. Namun, perpanjangan ini dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent).
“Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Relaksasi sempat diberikan pada 10 September 2021 dan November 2022. Pada beleid KDK Nomor 34/KDK/03/2022, OJK memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024.
Baca Juga
OJK: Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Dampak Covid-19

