Akhir Stimulus Restrukturisasi Kredit Tanpa Turbulensi
JAKARTA, investortrust.id – Beberapa hari menjelang berakhirnya relaksasi kredit yang direstrukturisasi karena terdampak pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar mewaspadai risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas. Hal ini mengingat kredit bermasalah sisa restrukturisasi itu masih sekitar Rp 250 triliun, dari masa puncak Covid yang sempat mendekati Rp 1.000 triliun.
OJK perlu mewanti-wanti hal ini karena kredit restrukturisasi masuk dalam perhitungan loan at risk (LAR) perbankan. Peringatan OJK juga penting karena ada potensi peningkatan risiko kredit, antara lain terkait dengan sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, juga ketidakpastian yang sulit diprediksi.
Dalam konteks itu, OJK minta perbankan meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) secara memadai. “Bank serta secara rutin juga melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko,” kata Mahendra Siregar.
Warning OJK itu masuk dalam salah satu poin penting Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) kuartal IV-2023 yang dirilis OJK, Rabu (27/3/2024). Laporan itu memuat overview dan analisis kondisi perekonomian global dan domestik serta kaitannya dengan perkembangan kinerja, penyaluran kredit dan atau pembiayaan, serta profil risiko yang dihadapi oleh perbankan, khususnya terkait penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Kronologi Relaksasi
Kebijakan relaksasi atau stimulus kredit restrukturisasi diterbitkan oleh OJK lewat POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020. Beleid ini bertujuan untuk memberikan ruang bernapas kepada debitur yang berkinerja baik, namun mengalami pemburukan kinerja akibat terdampak pandemi Covid-19.
Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020. Namun, perpanjangan ini dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent).
“Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard,” tegas Mahendra Siregar.
Meski belum sampai deadline Maret 2022, OJK kembali memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit pada 10 September 2021. Melalui POJK No. 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan sampai dengan 31 Maret 2023.
Dalam perjalanannya, pada November 2022, OJK menilai bahwa perekonomian domestik mulai pulih, namun masih terdapat segmen dan sektor ekonomi yang dinilai masih memerlukan waktu untuk pemulihan. Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) melalui KDK No.34/KDK.03/2022. Kebijakan tersebut tetap disertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
Dengan mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, dan Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan.
"Tentunya pengecualian sektor dan daerah tertentu ini diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat dan memperhatikan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices) sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali ketika stimulus berakhir," tutur Mahendra.
Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
Kronologi Relaksasi
Tapi syukurlah, ketika bel berbunyi penanda stimulus berakhir pada 31 Maret, OJK menyatakan kondisi perbankan secara umum baik-baik saja. Industri perbankan dinilai telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit. Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.
Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik," kata Mahendra Siregar, Minggu (31/3/2024).
Ketahanan perbankan didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejak diterbitkannya Keppres No 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat memang terus meningkat.
Ketahanan perbankan tercermin pada berbagai indikator yang cukup solid pada Januari 2024. Rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 27,54 %, Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14% dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42% serta tingkat rentabilitas yang memadai.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5% yaitu NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%,” ujar Mahendra.
Pertumbuhan kredit (bank umum) yang masih cukup baik, sebesar 10,38 % (yoy) meskipun melambat dari periode yang sama tahun sebelumnya (11,35 %, yoy). Pertumbuhan kredit tersebut turut didorong oleh membaiknya aktivitas usaha dan meningkatnya tingkat keyakinan (optimisme) konsumen.
Khusus kredit konsumtif, kredit kepemilikan properti menunjukkan peningkatan pertumbuhan dari sebesar 7,55 % (yoy) pada Desember 2022 menjadi 12,00 % (yoy) di Desember 2023. Kredit kepemilikan kendaraan bermotor juga masih bertumbuh sebesar 13,34 % (yoy).
DPK juga masih tumbuh 3,73 % (yoy), meskipun jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 9,01 % (yoy). Ini antara lain dipengaruhi oleh preferensi penggunaan dana internal korporasi untuk kebutuhan operasional dan ekspansi perusahaan, penggunaan dana/simpanan untuk konsumsi masyarakat yang kembali meningkat pasca pandemi, serta dampak dari perpindahan dana dari instrumen perbankan (DPK) ke alternatif investasi lainnya.
Sejalan dengan kinerja bank umum, kinerja BPR dan BPRS juga cukup baik dengan kredit/pembiayaan dan DPK masih tumbuh tinggi meski relatif melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio permodalan juga cukup kuat dengan CAR BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,98 % dan 23,21 %.
Landmark Policy
Stimulus relaksasi terbukti merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak Covid-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.
Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. “Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus,” kata Dian.
Dian menilai, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya. “Kontribusi ini merupakan success story kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi,” tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No 40/2019 tentang Kualitas Aset.
Baca Juga
Tanggapan Bankir
Para bankir umumnya menyambut positif kebijakan pengakhiran relaksasi restrukturisasi kredit. Bank-bank memang sudah mengantisipasi dan menyiapkan cadangan yang cukup.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyambut baik keputusan OJK menghentikan relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Direktur Utama BRI yang juga merupakan Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Sunarso mengungkapkan, kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi Covid-19 yang mulai meluas di Indonesia pada tahun 2020.
BRI bahkan secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.
“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif, dengan menyiapkan soft landing strategy. Dan kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” tegas Sunarso.
Guna mengantisipasi risiko, BRI mengimbangi dengan membentuk pencadangan yang memadai. Hingga akhir Desember 2022, NPL Coverage BRI berada di level 305,73%.
Cadangan tersebut digunakan untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang benar-benar sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi. Pada Desember 2023, NPL coverage turun ke level 229,09%. Namun cadangan tersebut masih sangat memadai apabila terjadi pemburukan.
Kredit restrukturisasi pernah mencapai puncak di posisi Rp 210 triliun. Tapi per Desember 2023, outstanding-nya tinggal tersisa Rp 54,5 triliun.
Demikian juga Bank Mandiri, yang nilai restrukturisasi kreditnya menurun signifikan. Sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi. Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, kondisi usaha para debitur saat ini telah kembali dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga.
“Saat ini kondisi debitur terdampak Covid-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK.” ujar Ali Usman.
Ali Usman menjelaskan, sektor yang paling terdampak saat pandemi Covid-19 di Bank Mandiri antara lain pengangkutan, pergudangan, penyediaan akomodasi, dan penyediaan makan minum. Untuk itu, Bank Mandiri tetap memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui early warning signal, dan dapat memberikan restrukturisasi lanjutan apabila dibutuhkan.
Sejalan dengan kondisi usaha yang membaik, Bank Mandiri optimistis kinerja para debitur akan terus tumbuh. “Di Bank Mandiri, Loan at Risk (LaR) sudah lebih rendah dibanding masa pandemi. Ini menjadi indikator utama bahwa kita sudah siap tumbuh melampaui posisi sebelum Covid-19,” jelasnya.
Per Desember 2023, NPL Bank Mandiri secara bank only berada di posisi 1,02% dengan NPL Coverage Ratio yang cukup memadai sebesar 384,36%.
Perbankan Syariah
Kesiapan menghadapi penghentian kebijakan stimulus restrukturisasi juga sudah dilakukan perbankan syariah. Menurut Direktur Utama Bank Syariah Indonesia yang juga Ketua Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), Hery Gunardi, perbankan syariah Tanah Air saat ini telah menunjukkan resiliensi yang tinggi pasca-pandemi. Salah satu indikatornya, aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang tumbuh 11,1% pada 2023 menjadi Rp 867 triliun.
“Kebijakan restrukturisasi kredit merupakan respons cepat pemerintah dan otoritas keuangan untuk meringankan debitur saat pandemi. Saat kebijakan berakhir, perbankan syariah sudah siap dan resiliensinya cukup tinggi,” kata Hery Gunardi.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob T Ananta menambahkan, BSI mendukung penuh langkah OJK mencabut kebijakan restrukturisasi kredit karena perekonomian sudah mulai kembali seperti sebelum pandemi. Sejak awal,
BSI telah memetakan dampak pandemi terhadap restrukturisasi kredit sehingga debitur telah siap menghadapi penarikan stimulus tersebut.
Bob menyatakan, ada portofolio kredit yang sudah pulih dan ‘naik kelas’. Sedangkan sebagian masih memerlukan bantuan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Untuk menutup risiko itu, BSI mencadangkan NPL Coverage Ratio sekitar 190%.
Ending kebijakan stimulus relaksasi kredit retrukturisasi yang tidak menimbulkan gejolak atau turbulensi di sektor finansial merefleksikan keberhasilan sinergi antara otoritas dan pelaku industri perbankan. Langkah antisipatif dan kepatuhan terhadap regulasi kehati-hatian menjadi salah satu kunci success story kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan yang tertekan pandemi Covid. ***
Baca Juga
OJK Ingatkan Risiko Kredit Terkait Berakhirnya Relaksasi Maret Ini

