Bos OJK Buka Suara Terkait Usulan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid-19
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengusulkan agar kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dampak Covid-19 diperpanjang hingga 2025 mendatang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait usulan Presiden tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, ketika pengambilan keputusan akhir terkait perpanjangan restrukturisasi kredit, pihaknya sudah menghitung dari sisi kecukupan modal, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan lainnya, sehingga (penghentian restrukturisasi) tidak akan mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk mengembangkan pertumbuhan kredit perbankan.
“Dan kalau kita lihat juga sampai terakhir ini pertumbuhan kredit di 2024 malah lebih tinggi dari tahun lalu,” ujarnya, ketika ditemui media, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga
Tumbuh 15%, MSIG Life Catat Pendapatan Premi Rp 1,3 Triliun Tahun 2023
Namun di sisi lain, lanjut Mahendra, pihaknya mendapat pesan bahwa ada perhatian khusus terhadap penyaluran kredit yang hanya tumbuh di segmen tertentu saja. Jika hal tersebut memang betul-betul terjadi, pihaknya akan mendalami dan melakukan evaluasi secara komprehensif.
“Adanya potensi kemungkinan keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu. Ini yang akan kami evaluasi lebih lanjut, jadi belum dapat saya laporkan perkembangannya,” katanya.
Baca Juga
Porsi Kredit ke UMKM Baru 7,3%, BI: Inovasi Pembiayaan Digital Solusinya
Seperti diketahui, Jokowi mengusulkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 untuk diperpanjang hingga 2025 mendatang. Usul Jokowi ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin lalu (24/6).

