Pengamat Sebut Perlu Langkah Hukum untuk Tangani Perawatan Berlebihan di Rumah Sakit
JAKARTA, investortrust.id - Selain karena faktor inflasi medis yang meningkat secara global, praktik perawatan berlebihan atau overtreatment yang dilakukan oknum rumah sakit (RS) juga menjadi penyebab klaim kesehatan di industri asuransi melonjak.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan, perlu adanya tindakan hukum bagi oknum yang melakukan overtreatment. ”Kalau tidak ada (tindakan hukum) kan orang bisa saja jalan seperti sekarang. Jadi kalau misalkan begitu terus mau sampai kapanpun (overtreatment) tidak akan bisa (selesai),” ujarnya saat dihubungi investortrust.id, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, praktik overtreatment sudah berlangsung sejak lama. Pasien kerap kali mendapatkan perawatan atau penanganan yang berlebih, padahal sakit yang dideritanya belum tentu membutuhkan penanganan ekstra.
“Jadi rumah sakit melakukan hal-hal yang tidak perlu tapi dipakai supaya alat itu ada yang bayar, kan yang di charge di kita,” katanya.
Baca Juga
Antisipasi Risiko Keamanan Siber, Asuransi Sinar Mas Rilis Produk Baru
Terkait hal ini, lanjut Agus, sebenarnya sudah ada beleid yang mengatur acuan pelaksanaan pelayanan kesehatan, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional.
“Itu diatur, harus ada patokannya dan itu harus ditaati oleh rumah sakit. Kalau tidak, Kementerian Kesehatan bagian farmakologi itu harus bisa menindak. Apalagi aturan itu sudah ada, jadi patokan kalau sakit ini apa saja obatnya. Tapi saya tidak pernah lihat itu digunakan,” ujar Agus.
Di lain sisi, ia juga mengimbau agar perusahaan asuransi lebih cermat dalam membayarkan klaim kesehatan. Agar klaim-klaim yang disebabkan karena overtreatment, pada akhirnya tidak merugikan perusahaan asuransi itu sendiri.
Baca Juga
Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan, hingga kuartal I 2024 klaim kesehatan yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp 5,96 triliun atau meningkat 29,6% dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 4,60 triliun.
Setali tiga uang, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mencatat, klaim kesehatan di industri asuransi kerugian naik 9,3% dari Rp 1,59 triliun pada kuartal I 2023 menjadi Rp 1,74 triliun di periode yang sama tahun ini.

