Pengamat: Perlu Tindakan Hukum Akhiri 'Overtreatment' di Fasilitas Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Inflasi medis meningkat secara global, dan praktik overtreatment yang dilakukan oknum rumah sakit (RS) diduga kuat menjadi salah satu kontributor tingginya inflasi medis, karena overtreatment mengakibatkan klaim kesehatan di industri asuransi melonjak. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan, perlu adanya tindakan hukum bagi oknum yang melakukan overtreatment.
”Kalau tidak ada (tindakan hukum) kan orang bisa saja jalan seperti sekarang. Jadi kalau misalkan begitu terus mau sampai kapanpun (overtreatment) tidak akan bisa (selesai),” ujarnya, saat dihubungi Investortrust.id, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, praktik overtreatment sudah berlangsung sejak lama. Pasien kerap kali mendapatkan perawatan atau penanganan yang berlebih, padahal sakit yang dideritanya belum tentu membutuhkan penanganan ekstra.
Baca Juga
Ini Jurus OJK Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Terus Membengkak
“Jadi RS melakukan hal-hal yang tidak perlu tapi dipakai supaya alat ada yang bayar, kan yang di-charge di kita,” katanya.
Terkait hal ini, lanjut Agus, sebenarnya sudah ada beleid yang mengatur acuan pelaksanaan pelayanan kesehatan, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional.
“Itu diatur, harus ada patokannya dan itu harus ditaati oleh RS. Kalau tidak, Kementerian Kesehatan bagian farmakologi itu harusnya bisa menindak,” ucapnya.
Baca Juga
Inflasi Medis, AXA Mandiri Catat Kenaikan Klaim Asuransi Kesehatan 11%
“Aturan itu sudah ada, jadi patokan kalau sakit ini apa saja obatnya. Tapi saya tidak pernah lihat itu digunakan,” ujar Agus.
Di lain sisi, ia juga mengimbau agar perusahaan asuransi lebih cermat dalam membayarkan klaim kesehatan. Agar klaim-klaim yang disebabkan karena overtreatment, pada akhirnya tidak merugikan perusahaan asuransi itu sendiri.
Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan, hingga kuartal I 2024 klaim kesehatan yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp 5,96 triliun atau meningkat 29,6% dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 4,60 triliun.
Setali tiga uang, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mencatat, klaim kesehatan di industri asuransi kerugian naik 9,3% dari Rp 1,59 triliun pada kuartal I 2023 menjadi Rp 1,74 triliun di periode yang sama tahun ini.

