Kuasa Hukum Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tudingan Ijazah Palsu
JAKARTA, investortrust.id - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai mengidentifikasi asal mula tuduhan ijazah palsu yang kembali ramai dibicarakan publik. Meski belum dibuka ke publik, kuasa hukum menyebut telah mengantongi sejumlah informasi awal dan tengah mempertimbangkan langkah hukum merespons tudingan tersebut.
“Kita masih mencermati berbagai video dan narasi yang beredar. Banyak sekali informasi yang tidak sesuai kenyataan. Tetapi, secara internal, kami sudah mulai mengidentifikasi asal muasal isu ini. Hanya saja belum bisa kami komunikasikan secara terbuka. Yang jelas, kira-kira kami sudah tahu arahnya,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Baca Juga
Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kewajiban Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik
Saat ditanya apakah isu ini berkaitan dengan pihak-pihak yang sebelumnya pernah menyuarakan tuduhan serupa, Yakup masih enggan berspekulasi.
Sementara mengenai kemungkinan menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum mengatakan pihaknya tengah mengkaji sejumlah pasal yang relevan.
“Ada beberapa opsi pasal, tetapi semuanya masih dalam kajian. Ini masih tahap awal, jadi diskusinya pun masih internal. Belum bisa kami sampaikan secara terbuka kepada teman-teman media,” ucapnya.
Selama ini Jokowi memilih tidak membawa tudingan tersebut ke ranah hukum. Yakup mengungkapkan pihaknya mulai mempertimbangkan langkah hukum karena narasi yang berkembang dinilai sudah melewati batas.
“Ya, tentu. Dalam dua tahun terakhir, Pak Jokowi sudah sangat memberi ruang maaf. Tidak ada tindakan hukum apa pun dari beliau, meski dipanggil untuk tiga perkara, semuanya dihadapi. Tidak ada yang ditelantarkan, semuanya ditanggapi secara hukum,” katanya.
Baca Juga
Momen Kebersamaan Prabowo dan Jokowi saat Buka Puasa Bersama di Istana
Putra Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan itu bahkan menyebut jika narasi yang beredar saat ini lebih mendiskreditkan Jokowi yang kini berstatus warga sipil.
"Ini bukan soal emosi, tetapi soal memberi pelajaran hukum yang tepat kepada masyarakat,” tegasnya. (C-13)

