Naik 11,8%, OJK Catat Premi Asuransi Capai Rp 87,77 Triliun di Kuartal I 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi komersial secara kumulatif mencatatkan pertumbuhan 11,8% dari Rp 78,50 triliun pada kuartal pertama 2023 menjadi Rp 87,77 triliun di periode yang sama tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pendapatan premi secara akumulatif tersebut disumbang oleh premi asuransi jiwa dan umum.
“Untuk premi asuransi jiwa tumbuh 2,09% secara tahunan menjadi Rp 45,78 triliun. Sementara premi asuransi umum naik 24,75% menjadi Rp 41,99 triliun pada Maret 2024,” ujarnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Rilis Produk Asuransi Kesehatan Baru, Prudential Tawarkan Premi Terjangkau dan Adil
Kinerja tersebut, lanjut Ogi, didukung oleh tingkat permodalan yang solid. Hal ini tercermin dari risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang berada di level 448,76% dan asuransi umum 335,97% pada kuartal I 2024.
“Jauh di atas threshold sebesar 120%,” kata Ogi.
Sementara dari sisi aset, industri asuransi komersial, baik life insurance maupun general insurance mencatatkan total aset sebesar Rp 909,04 triliun pada kuartal pertama 2024, atau meningkat 3,04% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
