OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 8,59% Capai Rp 137,4 Triliun pada Mei 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2024, industri perasuransian komersial mampu mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 137,40 triliun atau meningkat 8,59% dibandingkan periode yang sama 2023 yakni Rp 126,54 triliun.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, yang diadakan secara daring, Senin (8/7/2024).
“Akumulasi pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,23% secara tahunan serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 16,94%,” ujar Ogi.
Baca Juga
Hindari Kecurangan, Pelaku Asuransi India Minta Standarisasi Tarif Rumah Sakit
Lebih rinci, lanjut Ogi, premi industri asuransi jiwa hingga Mei 2024 tercatat sebesar Rp 73,51 triliun atau meningkat 2,23% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu Rp 71,90 triliun.
Sementara, untuk pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi secara industri naik 16,94%, dari Rp 54,64 triliun pada Mei 2023 menjadi Rp 63,89 triliun di periode yang sama tahun ini.
Baca Juga
Permudah Masyarakat Akses Asuransi, Sequis Buka Kantor Baru di Medan
“Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid, di mana industri asuransi jiwa dan umum mencatat RBC (risk based capital) masing-masing 441,93% dan 326,66%, jauh di atas ambang batas sebesar 120%,” kata Ogi.
Dengan capaian positif tersebut, secara langsung maupun tidak juga ikut mengerek total aset industri asuransi jiwa dan umum hingga Mei 2024 menjadi Rp 900,99 triliun atau naik 2,10% dibanding periode yang sama 2023 yaitu Rp 882,49 triliun.

