OJK Catat Premi Industri Asuransi Tumbuh 5,77% Jadi Rp 245,2 Triliun di Kuartal III 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga kuartal ketiga 2024 industri asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa umum mencatatkan kinerja yang solid. Hal ini tercermin dari akumulasi pendapatan preminya yang tumbuh 5,77% secara year on year (yoy) menjadi Rp 245,2 triliun.
“Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 245,42 triliun atau naik 5,77% (yoy),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (1/11/2024).
Dari jumlah tersebut, ia merinci, premi industri asuransi jiwa tumbuh 2,73% dari Rp 132,04 triliun pada kuartal ketiga 2023 menjadi Rp 135,64 triliun di periode yang sama tahun ini.
Baca Juga
OJK Sebut Penurunan Daya Beli Masyarakat Belum Berdampak ke Asuransi
Sementara untuk premi asuransi umum dan reasuransi tercatat mencapai Rp 109,78 triliun, meningkat 9,78% dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp 100 triliun.
”Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid,” kata Ogi.
Hal ini tercermin dari rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang jauh diatas batas minimum yang telah ditentukan sebesar 120%. Untuk industri life insurance mencatatkan RBC 458,31% di kuartal ketiga 2024, naik dibanding periode yang sama tahun lalu 451,23%.
Baca Juga
OJK Beri Izin Usaha Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
Lalu untuk industri asuransi umum dan reasuransi, RBC-nya berada di level 329,98% di kuartal ketiga tahun ini. Capaian ini juga meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu 308,97%.
Sejalan dengan itu, dikatakan Ogi, total aset industri asuransi jiwa dan umum secara akumulasi tumbuh 3,81%, dari Rp 888,66 triliun pada kuartal ketiga 2023 menjadi Rp 922,48 triliun di periode yang sama tahun ini.

