Pertama Kalinya, LPS Bayarkan Penjaminan Simpanan Nasabah
JAKARTA, Investortrust.id - Untuk pertama kalinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Pembayaran klaim tahap I penjaminan simpanan nasabah dilakukan pada 19 September 2023untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dilikuidasi akibat penipuan atau fraud.
Hingga saat ini, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Tahap I sebesar Rp127 miliar dengan total nasabah 23.389. Pembayaran tersebut lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
“Kami menghimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
“Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat bulan Januari 2024. Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” ujar Purbaya.

