LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp 291 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan data terkait pembayaran klaim simpanan nasabah BPR yang dicabut izin usahanya periode Januari hingga April 2024.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan, berdasarkan data per 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 291 miliar milik lebih dari 48.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi.
"Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih terus dilakukan kepada para nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Adapun terkait kemampuan keuangan LPS untuk membayar klaim simpanan milik nasabah BPR-BPR tersebut, Didik menjelaskan, keuangan LPS sangat memadai di mana aset LPS sampai dengan akhir triwulan I telah mencapai Rp 225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Lebih lanjut, Didik menyebut, sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp 4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari Dana Pihak Ketiga, dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.
Di sisi lain, LPS juga terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini ialah Perbarindo untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi. Sebagaimana diketahui mayoritas BPR ditutup karena persoalan minimnya tata kelola.
Baca Juga
“Jumlah BPR saat ini ada lebih dari 1.500. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus. Bukan berarti maraknya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. Banyak sekali BPR yang memiliki peran dalam membantu perekonomian masyarakat di berbagai wilayah dengan beragam inovasi produk yang menarik. Dan bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah,” tutup Didik.

