LPS Telah Bayar Rp 331 Miliar Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan kabar terbaru terkait pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim simpanan layak bayar Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Berdasarkan data LPS per 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar BPR KRI yang telah dibayarkan LPS telah mencakup total simpanan sebesar Rp 331,15 miliar atau 97,98%, dan total rekening sebanyak 33.400 rekening atau 97,26%.
Diketahui, BPR KRI merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 lalu.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukkan tren yang positif.
Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara sembilan sampai dengan 14 hari kerja.
Namun, sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan lima hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya untuk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70% nasabah.
Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR KRI diimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya.
LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL, serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS pun sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan Agung RI.

