OJK Sebut BTN Syariah dan Bank Muamalat Belum Ajukan Izin Merger
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan izin terkait penggabungan BTN Syariah dan Bank Muamalat.
Seperti santer diberitakan sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN dikabarkan hendak mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kabar itu muncul seiring dengan rencana BTN untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS), yaitu BTN Syariah.
"Saat ini belum ada permohonan perizinan terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2023, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, jika ada bank yang mengajukan permohonan kepada OJK, maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dian juga menyampaikan, OJK akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan untuk pengembangan perbankan syariah Indonesia.
"Sebagaimana telah berulang kali kami sampaikan, bahwa OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi bank umum syariah (BUS) dan UUS untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset Rp200 triliun. Kita harapkan akan ada 1-2 BUS hasil konsolidasi," terangnya.
Dengan upaya konsolidasi ini, OJK berharap struktur pasar perbankan syariah ke depan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif.

