AAJI Sebut 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Belum Penuhi Modal Minimum Rp 250 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Aturan mengenai modal minimum Rp 250 miliar telah terbit dan akan diberlakukan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyebut hingga saat ini hanya 10 perusahaan yang modal minimumnya masih belum mencapai Rp 250 miliar.
“Kalau enggak salah anggota (AAJI) hampir 60 (perusahaan), dan yang mungkin kurang (modal) itu sekitar di bawah 10. Saya mesti hitung lagi, tapi (jumlah perusahaan yang kurang modal) bisa dihitung jari,” ujarnya, kepada media, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga
AAUI Beberkan Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Umum di 2024
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang ekuitas minimum, di mana modal minimum perusahaan asuransi akan dinaikan bertahap dari semula Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar pada Desember 2026.
Menurutnya, jika dilihat secara objektif aturan permodalan ini baik untuk industri. Kemudian aturan ini juga bukan sesuatu yang mengagetkan karena wacana ini sudah digaungkan sejak lama.
“Dan tidak mengagetkan karena asosiasi diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan sejujurnya ketika kita melihat POJK yang baru ni sebagian amsukan asosiasi rasanya terakomodir,” kata Budi.
Baca Juga
Perlu Tahu, Ini Jenis dan Tips Membeli Polis Asuransi Aman dari OJK
Selain itu, lanjutnya, masih ada waktu yang cukup yakni kurang lebih dua tahun bagi perusahaan yang belum mencapai modal Rp 250 miliar. Kemudian jika perusahaan belum bisa memenuhi aturan modal hingga waktu yang ditentukan, masih tetap bisa melakukan operasional dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
“Dengan ini kami memandangnya positif dan tidak mengagetkan, cuman beberapa yang kecil ini harus memikirkan solusi dan rasanya tambah modal adalah salah satunya. Jadi ini yang mungkin ke depan kita akan bicara dengan regulator. Tapi secara prinsip kami mendukung,” pungkas Budi.

