17 Asuransi Konvensional dan 3 Asuransi Syariah Belum Penuhi Modal Minimum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hingga saat ini masih ada 17 perusahaan asuransi konvensional dan tiga perusahaan asuransi syariah masih memiliki permodalan di bawah ketentuan yang dipersyaratkan.
Kepala Departemen Kepatuhan AAJI Maria Rosalinda mengungkapkan, dalam ketentuan modal minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi konvensional dan syariah wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar pada 2028.
“Untuk memenuhi KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas) 1 itu kita harus Rp 500 miliar di 2028. Lalu untuk memenuhi KPPE 2 itu kita harus achieve Rp 1 triliun,” ujarnya, dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis, di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Maria, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi industri dan juga beberapa perusahaan asuransi yang memang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.
Berdasarkan data AAJI, saat ini ada sekitar 62 perusahaan asuransi jiwa anggota, yang terdiri dari 56 perusahaan asuransi dan enam perusahaan reasuransi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 17 perusahaan asuransi konvensional yang memiliki modal minimum di bawah Rp 500 miliar. Sementara itu, pada sektor asuransi syariah terdapat tiga perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp 200 miliar.
“Jadi ini memang masih PR untuk mereka meningkatkan permodalannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh OJK,”
Baca Juga
Industri Asuransi Umum Sukses Ubah Rugi Jadi Untung Rp 15,8 Triliun di 2025
Sekadar informasi, kewajiban ekuitas minimum telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Hal tersebut dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu 31 Desember 2026 dan 31 Desember 2028.
Pada tahap pertama, yaitu hingga 31 Desember 2026, perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum, di mana untuk asuransi konvensonal minimal Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi konvensional Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Selanjutnya di tahap kedua, yaitu hingga 31 Desember 2028, OJK akan mengelompokkan perusahaan berdasarkan skala usahanya atau KPPE.
Di mana, KPPE 1 memiliki syarat yaitu modal minimum asuransi konvensional Rp 500 miliar, asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Baca Juga
OJK Targetkan Finalisasi Aturan Baru RBC Asuransi Pada 2026, Implementasi 2027
Semenara KPPE 2, syarat modal minimum untuk asuransi konvensional Rp 1 triliun, asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Perbedaan antara KPPE 1 dan KPPE 2 terletak dari batasan jenis produk yang boleh dijual. Di mana, KPPE 2 diperbolehkan menjual semua produk asuransi, sementara KPPE 1 hanya boleh menjual produk asuransi sederhana.

