OJK Beberkan Tantangan Perusahaan Penjaminan Penuhi Aturan Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam POJK tersebut perusahaan penjaminan diwajibkan memenuhi ekuitas minimum secara bertahap, yakni paling sedikit 75% dari ketentuan pada akhir 2026 dan mencapai 100% paling lambat Rp 2028.
Secara umum, lanjut dia, industri masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian. Namun, terdapat sejumlah kendala yang perlu diantisipasi agar target penguatan permodalan dapat tercapai.
“Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, antara lain keterbatasan kemampuan penambahan modal dari pemegang saham tertentu, khususnya pemerintah daerah, proses birokrasi yang memerlukan waktu, serta belum optimalnya profitabilitas perusahaan yang dapat mendukung penguatan ekuitas melalui laba ditahan,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Ia mengatakan, OJK terus memantau implementasi ketentuan tersebut melalui evaluasi rencana bisnis perusahaan (RBP) serta laporan keuangan yang disampaikan secara berkala.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan komitmen pemenuhan ketentuan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Ogi.
Baca Juga
Target KUR Rp 320 Triliun Dinilai Jadi Peluang Besar Bagi Penjaminan dan Asuransi Kredit
Ia menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dengan para pemegang saham agar proses pemenuhan ekuitas minimum berjalan sesuai target.
“Dan mendukung ketahanan industri dalam jangka panjang,” ucap Ogi.
