Ada 8 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Kata OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada delapan perusahaan dari total 105 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Selasa (2/4/2024).
”OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang dimaksud,” katanya.
Baca Juga
Keren! Fintech P2P Lending Syariah Indonesia Tempati Posisi Ke-3 Dunia
Upaya-upaya yang didorong untuk pemenuhan tersebut, lanjut Agusman, antara lain berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel. Termasuk diantaranya pengembalian izin usaha.
Adapun, hingga Februari 2024, OJK mencatat industri p2p lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan menjadi naik 21,98%, dengan nominal sebesar Rp 61,10 triliun.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95%,” ujar Agusman.
Baca Juga
Dorong Literasi Fintech Lending, Ini yang Dilakukan UKU dan AFPI

