Terbaru! 20 Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih ada 20 perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.
"Hingga 29 Desember 2023, terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 9 perusahaan modal ventura, dan 20 P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
Baca Juga
OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Segini Besaran Bunga, Denda, dan Simulasinya
“OJK terus memonitor progres realisasi action plan, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari investor yang baru. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” terangnya.
Selain itu, Agusman menjelaskan, untuk P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.
Selanjutnya, selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 16 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Cek Sebelum Ngutang! Ini Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK
Pengenaan sanksi administratif untuk perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis, dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku.

