OJK Sebut 97 dari 118 Perusahaan Asuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Hingga April 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, mayoritas perusahaan asuransi di Indonesia telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, hingga April 2026, sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional tercatat telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Kami berharap sampai dengan akhir 2026, banyak lagi perusahaan yang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, secara daring, dikutip Rabu (10/6/2026).
Baca Juga
OJK Beberkan 5 Poin Rencana Konsolidasi Asuransi dan Penjaminan Pelat Merah
Apabila mencakup seluruh sektor perasuransian, termasuk asuransi syariah dan reasuransi, maka sebanyak 118 dari 145 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang ditetapkan regulator.
OJK, lanjut Ogi, juga terus mendorong perusahaan yang belum memenuhi persyaratan permodalan untuk menyusun dan melaksanakan rencana penguatan modal secara terukur sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Ia menyatakan, kebijakan ekuitas minimum tersebut merupakan bagian dari upaya regulator untuk memperkuat fondasi industri perasuransian nasional. Dengan permodalan yang lebih kuat, perusahaan diharapkan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam mengelola risiko dan memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” katanya.
“Termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” sambung Ogi.
Sekadar informasi, kewajiban ekuitas minimum telah tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Hal tersebut dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu 31 Desember 2026 dan 31 Desember 2028.
Pada tahap pertama, yaitu hingga 31 Desember 2026, perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum, di mana untuk asuransi konvensonal minimal Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi konvensional Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Selanjutnya di tahap kedua, yaitu hingga 31 Desember 2028, OJK akan mengelompokkan perusahaan berdasarkan skala usahanya atau KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas).
Baca Juga
Berkat Reformasi yang Dilakukan OJK, Sektor Asuransi dan Dapen Nasional Diapresiasi OECD
Di mana, KPPE 1 memiliki syarat yaitu modal minimum asuransi konvensional Rp 500 miliar, asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Semenara KPPE 2, syarat modal minimum untuk asuransi konvensional Rp 1 triliun, asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Perbedaan antara KPPE 1 dan KPPE 2 terletak dari batasan jenis produk yang boleh dijual. Di mana, KPPE 2 diperbolehkan menjual semua produk asuransi, sementara KPPE 1 hanya boleh menjual produk asuransi sederhana.

