AJ Manulife: Proses 'Spin Off' Masih dalam Tahap Review
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Presiden Direktur dan GM Agency PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia), Novita Rumngangun mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap review terkait proses pemisahan usaha atau spin off dari unit usaha syariah (UUS)-nya.
“Saat ini kita dalam proses untuk me-review. Sudah beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan pertemuan ini menghasilkan hal-hal yang sangat positif,” ujarnya, di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Menurut Novita, saat ini bisnis dari UUS Manulife berjalan dengan baik dan penjualan produk asuransinya ditopang oleh sejumlah kanal distribusi yakni bancassurance dan agency.
Baca Juga
“Terkait pemisahan unit syariah, saat ini memang kita ada unit syariah yang bekerja sama dengan dua channel bisnis kita, yaitu bancassurance maupun agency,” katanya.
Seperti diketahui, OJK telah mengatur soal spin off perusahaan asuransi dan reasuransi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, UUS wajib disapih dari perusahaan induknya paling lambat 31 Desember 2026.
Selain itu, dalam POJK tersebut juga diatur bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS harus menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) selambat-lambatnya 31 Desember 2023. (CR-13)

