Ini Rencana Manulife Indonesia Soal ‘Spin Off’
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur soal pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, UUS wajib disapih dari Perusahaan induknya paling lambat 31 Desember 2026.
Salah satu perusahaan asuransi pemilik Unit Usaha Syariah (UUS), Manulife Indonesia membocorkan sedikit terkait rencana spin off tersebut.
Disampaikan Direktur & Chief of Sharia Officer Manulife Indonesia, Karjadi Pranoto, , saat ini pihaknya tengah mengarah ke spin off.
Baca Juga
Manulife Indonesia Punya Produk Asuransi Tradisional Buat Gen Z
“Kita masih berbentuk syariah (saat ini). Doakan (spin off), kita mengarah ke sana. Kita di tahun ini harus memasukan rencana kerja pemisahan unit syariah, karena sudah bulan Desember,” ujarnya, saat ditemui wartawan, Rabu (6/12/2023).
Seperti diketahui, dalam POJK terkait spin off tersebut juga mengatur bahwa perusahaan yang memiliki UUS harus menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) selambat-lambatnya 31 Desember 2023.
Baca Juga
Premi Asuransi Jiwa Turun, AAJI: Ada ‘Shifting’ dari Unitlink ke Tradisional
“Kan kita mesti RKUPS dulu, di rencana kerja itu kan insurance dikasih dua option, yakni mau spin off dengan membuat PT baru atau mengalihkan portofolio kita ke tempat yang baru,” terang Karjadi. (CR-13)

