Tekan Moral Hazard, APPI Kaji Cara Agar Kendaraan Kredit Tidak Dijual
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama pihak terkait masih mencari cara yang ampuh, agar kendaraan yang masih dalam tahap kredit tidak di jual oleh debutur nakal, tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan atau multifinance,
“Kita terus berkoordinasi dengan aparat setempat lagi mencari cara bagaimana mengidentifikasi bahwa kendaraan itu kendaraan yang tidak bersurat, apakah mungkin nanti STNK-nya berbeda antara yang STNK yang leasing dan beli cash,” ujar Ketua Bidang Pemerintah II APPI, sekaligus Direktur Utama CIMB Niaga Finance, Ristiawan Suherman, dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (22/2/2024).
Karena, lanjut Ristiawan, usai terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sempat menimbulkan kekhawatiran yang akhirnya menjadi persepsi di masyarakat.
Baca Juga
Kekhawatiran tersebut terkait potensi moral hazard yang akan timbul di kalangan nasabah, karena ada sejumlah pihak tidak bertanggung jawab mengimbau untuk menitipkan bahkan menjual kendaraan yang masih tahap kredit sebagai upaya untuk menghilangkan beban membayar haknya kepada perusahaan pembiayaan.
“Maka itu yang kita khawatirkan sehingga kita minta penjelasan secara rinci terkait dengan kriteria-kriteria nasabah yang bisa kita implementasi sesuai dengan POJK 22,” kata Ristiawan.
Baca Juga
Perlu Penjelasan Rinci, APPI Harap Ada SE Turunan dari POJK 22 Tahun 2023
Ia mengatakan, di sisi yang bersamaan, dengan berbagai penjelasan yang sudah ada, hal utama yang dibutuhkan adalah sosialisasi kepada masyarakat jika mengalami persoalan keuangan dan jalan keluarnya bukan menjual unit kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jalan keluarnya adalah datang ke PUJK atau ke perusahaan pembiayaan dan mintalah jalan keluar, apakah mau dikembalikan unitnya atau dilakukan restrukturisasi. Itu pertama, terkait sosialisasi,” jelas Ristiawan.

