OJK: Aturan Hapus Buku Kredit Macet Tak Akan Timbulkan ‘Moral Hazard’
JAKARTA, Investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae memastikan bahwa aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit macet di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak akan menimbulkan moral hazard di masyarakat ataupun nasabah.
Dikatakan Ediana Rae, aturan ini akan betul-betul ditujukan bagi nasabah yang terdampak krisis.
“Nggak (moral hazard), itu ada sistem monitoring bank untuk memastikan bahwa orang ini betul-betul (gagal bayar) bukan karena ngemplang, tetapi karena pengaruh krisis, Covid-19, dan lainnya,” tegas Dian di Jakarta, Kamis, (14/11/2023).
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut Ediana juga menyampaikan bahwa aturan mengenai hapus buku dan kredit macet di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih terus digodok oleh pemerintah.
“Masih terus berjalan, saya dengar di teman-teman pemerintahan sekarang sedang menyusun itu,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust.id
Ediana mengungkapkan, aturan ini tidak akan memengaruhi industri perbankan. Karena, dalam pembuatan aturan ini sebelumnya sudah didasarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Saya kira semestinya itu tidak jadi issue, saya kira ini kan sudah ada dasarnya di P2SK, tinggal bikin PP (peraturan pemerintah), dan saya kira bank swasta itu melakukan setiap hari, bukan issue,” terangnya. (CR-13)

