Siap atau Tidak, Perusahaan Asuransi Harus Implementasikan PSAK 117 pada 2025
JAKARTA, investortrust.id - Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74 atau yang sekarang berubah menjadi PSAK 117 terkait kontrak asuransi, secara resmi akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025 mendatang. Siap atau tidak, seluruh perusahaan asuransi harus komit menerapkan aturan tersebut sesuai target.
“Kalau kita bicara bahwa regulasinya sudah keluar, mau tidak mau, siap tidak siap ya harus niat, kalau tidak urusannya akan berbeda,” ujar Direktur PT Asuransi MSIG Indonesia, Bambang S Soekarno, dalam sebuah diskusi, belum lama ini.
Baca Juga
Inilah Tahapan Implementasi PSAK 117 yang Harus Dipenuhi Industri Asuransi
Tinggal bagaimana caranya sekarang agar para pelaku industri seluruhnya mungkin bisa memenuhi tuntutan dari aturan yang sudah ada. Karena menurut Bambang, aturan sudah ada dan diundangkan secara jelas, maka tidak ada cara untuk menghindarinya.
Di sisi yang bersamaan, agar seluruh pelaku industri dapat mengimplementasikan PSAK 117 dengan baik, dari sisi asosiasi juga turut memfasilitasi terkait developing system yang baru dengan mengundang beberapa vendor yang mumpuni untuk menangani masalah tersebut.
Baca Juga
“Kemudian mengundang member asuransi untuk sama-sama dengarkan paparan dari mereka, termasuk yang jadi momok semua, yaitu biaya,” kata Bambang.

