Inilah Tahapan Implementasi PSAK 117 yang Harus Dipenuhi Industri Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74 atau yang sekarang berubah menjadi PSAK 117 terkait kontrak asuransi, secara resmi akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025 mendatang. Untuk menerapkan hal tersebut secara sempurna, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan industri asuransi di tahun ini.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dewi Astuti, output target 2024 yang sudah ditetapkan pada triwulan pertama ialah seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan hasil saldo awal.
Lalu, di triwulan kedua tahun 2024, perusahaan asuransi dan reasuransi juga sudah harus menyampaikan hasil paralel run dari implementasi PSAK 117. “Jadi ini sangat diperlukan untuk kita meyakini angka-angka yang disajikan pada saat kita melakukan paralel run ini dapat diyakini akurasinya,” katanya, dikutip Senin (11/3/2024).
Pada triwulan ketiga 2024, lanjut Dewi, telah disepakati adanya analisa atas dampak dari paralel run yang pada triwulan kedua sebelumnya telah dilakukan. Selain itu, disepakati pula adanya hasil kajian perubahan bentuk dan susunan berkala pada perusahaan perasuransian, dan draft amandemen SEOJK 9 yang mengatur bentuk frekuensi laporan keuangan.
“Kemudian dari hasil kajian terkait new RBC (risk based capital) dan draft amandemen SEOJK 24, adalah terkait dengan bagaimana cara mengukur RBC yang ada di perusahaan asuransi. Kita harapkan ini juga sudah bisa ada kajiannya di triwulan ketiga 2024,” ujarnya.
Selain itu, beberapa turunan dari peraturan menteri keuangan (PMK) yang terkait, juga diharapkan dapat mengikuti upaya-upaya yang telah dilakukan industri asuransi, misalnya soal perpajakan. Karena sudah menjadi rahasia umum, salah satu isu yang sangat mengganggu para pelaku ialah terkait perpajakan.
”Ini merupakan isu yang sangat fundamental untuk bisa membuat kenyamanan dari pelaku untuk menerapkan PSAK 117 ini bahwa terjadi perubahan yang signifikan terkait perpajakan pada saat mereka mengimplementasikan PSAK 117,” jelas Dewi.
Yang terakhir dan tak kalah penting menurutnya ialah langkah-langkah strategis, dan koordinasi yang baik antara para pemangku kepentingan dalam arti luas. “Kita harapkan target output di 2024 ini dapat mengawal dan memastikan pada waktunya di 1 Januari 2025 kita dapat melakukan penerapan PSAK 117 dengan baik,” pungkas Dewi.
Baca Juga

