Danamon Ingatkan Nasabah Soal Trik Penipuan Tagihan Kartu Kredit
JAKARTA, Investortrust.id - Social engineering menjadi salah satu modus penipuan yang marak dilakukan orang tak bertanggung jawab. Teknik ini memanfaatkan kelengahan korban untuk mendapatkan akses data atau informasi penting dari korban.
Para pelaku memiliki kemampuan interaksi dan manipulasi yang mahir sehingga calon korban tidak curiga dan dengan mudahnya memberikan data pribadi seperti nomor kartu identitas, e-mail, CVV Kartu Kredit, dan lain-lain.
Kemudian, pelaku akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengakses Kartu Kredit atau rekening korban. Pada teknik ini, pelaku akan mencoba memanipulasi korban secara psikologis, sehingga strategi serangan dilakukan berdasarkan respon korbannya.
Penipuan social engineering melalui telepon pada umumnya mengatasnamakan bank tertentu, termasuk PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon). Contohnya, penipu bisa membuat calon korbannya panik dengan menyampaikan informasi bahwa nasabah memiliki tunggakan Kartu Kredit, padahal nasabah tersebut tidak memiliki Kartu Kredit bank tersebut.
Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, pelaku bisa menelusuri media sosial nasabah dan menghubungi kantor tempat nasabah bekerja atau orang-orang di sekitar nasabah agar membayar tunggakan palsu tersebut. Dalam keadaan panik, penipu kemudian bisa jadi menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut asalkan korban memberi tahu data pribadinya.
“Ringkasan tagihan bulanan Kartu Kredit nasabah hanya kami kirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar di sistem Danamon. Kami juga hanya akan menghubungi nasabah pada nomor yang terdaftar, dan kalaupun dalam keadaan mendesak hanya akan menghubungi nomor darurat yang telah dicantumkan,” kata Tresia Sarumpaet, Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam pernyataan tertulis yang diterima Sabtu (9/9/2023).
“Jika Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, nasabah tidak perlu khawatir. Kami bahkan mendorong nasabah untuk proaktif menghubungi kami agar dapat segera menemukan solusi terbaik dan meminimalisir risiko penipuan,” imbuh Tresia.
Danamon yang diawasi berbagai regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tunduk kepada peraturan yang berlaku soal penagihan.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, diatur hal-hal sebagai berikut:
- • Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- • Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- • Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
- • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
- • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
- • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.
Sebagai bagian dari upaya melindungi nasabah dari penipuan bermodus kartu kredit, setiap bertransaksi menggunakan kartu kredit Danamon, nasabah akan mendapatkan notifikasi melalui media komunikasi Danamon seperti e-mail atau SMS setelahnya.
Sehingga, jika nasabah melihat ada transaksi yang mencurigakan, nasabah bisa langsung memblokir sementara Kartu Kreditnya melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO agar terhindar dari transaksi mencurigakan lainnya. Setelah itu, nasabah dapat segera menghubungi call center Hello Danamon untuk melakukan sanggahan atas transaksi yang mencurigakan dan meminta penggantian dengan kartu baru.

