OJK Bakal Telusuri Aset Asuransi Gagal Bayar hingga Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dan berakhir dicabut izin usahanya (CIU) oleh regulator hingga ke luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, upaya tersebut dilakukan OJK guna melindungi konsumen dan masyarakat, terlebih pemegang polis yang perusahaan asuransinya telah di-CIU.
"Kami kerja sama antar pelindungan konsumen dan juga dengan pengawas sektoralnya. Kami terus kemudian melakukan pengawasan dan lain-lain, bagaimana pemenuhan terhadap pemegang polis ini, hak-haknya pemegang polis," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam Konferensi Pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, ditulis Kamis (14/12/2023).
Baca Juga
Cek 6 Resep Bagi Perusahaan Asuransi di Tengah Tren Kenaikan Biaya Medis
Namun demikian, perusahaan yang di-CIU umumnya memiliki kewajiban yang lebih besar daripada asetnya. Dengan demikian, OJK turut aktif dalam mengejar aset-aset gagal bayar ini hingga ke luar negeri.
"Kita kerjasama dengan Kejaksaan untuk penelusuran aset, terutama di luar negeri, dan Insya Allah ketika semua infrastrukturnya sudah siap, kita akan melakukan gugatan perdata itu," jelas Kiki.
Lebih lanjut, Kiki mengatakan, dalam Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 30, OJK bisa melakukan gugatan perdata kepada perusahaan asuransi untuk mewakili kepentingan konsumen.
"Ini sedang kita lakukan, tapi memang jalannya cukup panjang, kita sedang menyiapkan Paraturan Mahkamah Agung," terangnya.
Baca Juga
Dibayangi Inflasi Medis, Bisnis Asuransi Kesehatan Diprediksi Tetap Cerah
Kiki membeberkan, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera.
"Jadi, sekaligus untuk memberikan efek jera bahwa tugas dan kewajiban mereka nggak berhenti ketika mereka di-CIU saja, tapi kita akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, beberapa perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2023 yaitu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Asuransi ProLife), dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). (CR-2)

