AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp 5 Miliar Setiap Pekan ke Nasabah
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembayaran klaim oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) masih terus berlanjut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih Rp 5 miliar setiap minggunya.
"Pembayaran klaim saat ini masih terus berlanjut. AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih Rp5 miliar setiap minggunya," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2024, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, AJBB telah merealisasikan pembayaran outstanding klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nominal Rp 167,76 miliar per 30 Januari 2024.
Baca Juga
OJK Sebut Permodalan Industri Asuransi Tanah Air Tetap Solid
Kemudian, AJBB juga telah membayar asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp 18,65 miliar.
Adapun kata Ogi, optimalisasi atau pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian outstanding klaim AJBB. Di mana, dalam pelaksanannya, OJK minta dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Ogi membeberkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, AJBB akan menyampaikan revisi RPK selambat-lambatnya pada tanggal 5 Maret 2023.
"Berdasarkan catatan kami, hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK dimaksud. OJK sebelumnya telah mengingatkan AJB Bumiputera 1912 untuk segera penyampaian revisi RPK kepada OJK," imbuhnya.

