OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera
JAKARTA, investortrust.id - Angin segar menghampiri Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Penyebabnya, revisi dari rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan asuransi jiwa mutual ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada tanggal 1 Juli 2024,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (11/7/2024).
Dalam revisi RPK tersebut, lanjutnya, AJB Bumiputera masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama. Selain itu, RPK juga memuat empat program utama. Antara lain konversi aset tetap menjadi aset likuid, efisiensi operasional melalui restrukturisasi organisasi dan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM), penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis (pempol), serta perolehan premi asuransi.
Baca Juga
Asuransi Bumiputera Nyatakan akan Lakukan Downsizing, Apa Itu?
Lebih lanjut, RPK tersebut telah disetujui oleh rapat umum anggota (RUA) selaku pemilik kedudukan tertinggi di AJB Bumiputera, termasuk mengenai rencana perubahan badan hukum dari badan usaha bersama menjadi perseroan terbatas (PT) atau biasa disebut demutualisasi.
Namun, dikatakan Ogi, demutualisasi menjadi opsi terakhir nantinya bagi AJB Bumiputera jika seluruh upaya penyehatan yang dilakukannya sebagai badan usaha bersama atau mutual tidak kunjung berhasil.
”Salah satu skema penyehatan dalam bentuk mutual adalah dengan penurunan nilai manfaat yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis,” katanya.
Baca Juga
Rugi Bumiputera Makin Bengkak Capai Rp 222,4 Miliar di Kuartal I
Di lain sisi, lanjut Ogi, keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan pada kemampuan pemegang polis saja, selaku pemilik perusahaan.
“Opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis,” ucapnya.

