Gugatan Nasabah AJB Bumiputera Bergulir di Pengadilan, Ini Perkembangan Terbarunya
JAKARTA, investortrust.id - Persoalan yang menyelimuti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera masih belum usai. Terbaru, berlangsung sidang gugatan dari 274 nasabah AJB Bumiputera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (7/2/2024).
Sidang tersebut menghadirkan seorang saksi ahli yakni Irvan Rahardjo.
Menurut Irvan Rahardjo, dengan status usahanya yang mutual, Bumiputera harus bersikap realistis dalam mengikuti perkembangan ekosistem perasuransian, salah satunya dengan merubah model bisnis bersama atau mutual yang selama ini diterapkan.
Baca Juga
Jawara Broker Sepekan, Ada Maybank, CGS Sekuritas dan Mansek
“Dengan status badan hukum sebagai usaha bersama yang sudah berlangsung satu abad lebih, AJB Bumiputera harus bersikap realistis menghadapi perubahan ekosistem perasuransian yang berorientasi pada capital driven daripada people driven,” ujarnya, dalam keterangan resmi kepada investortrust.id, Kamis (8/2/2024).
Menghadapi hal tersebut, lanjut Irvan, tidak ada jalan lain yang bisa diambil oleh Bumiputera untuk mengentaskan permasalahannya jika tetap mempertahankan badan usaha bersama. Sebagai pintu darurat yang disediakan oleh undang-undang, bahwa Bumiputera berubah badan hukum menjadi perseroan terbatas.
Baca Juga
Laporan MKBD Tidak Akurat, PT Bumiputera Sekuritas Kena Sanksi Denda BEI
“Untuk memudahkan menggalang dana dari investor agar dapat membayar kewajibannya kepada pemegang polis dan kembali beroperasi secara sehat sesuai dengan ukuran-ukuran kesehatan yang ditetapkan regulator,” jelasnya.

