Bagikan

Sengketa Lahan Tanah Abang Masuk Babak Baru, Gugatan Resmi Bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Poin Penting

Sengketa lahan Tanah Abang resmi memasuki persidangan di PN Jakpus dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Sulaeman Effendi dan tim hukum GRIB Jaya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, lahan tersebut merupakan aset negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT KAI.
Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi rakyat melalui program CSR PT Astra International Tbk (ASII).

JAKARTA, investortrust.id — Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat memasuki babak baru setelah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Lahan bongkaran yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) melalui program corporate social responsibility (CSR) PT Astra International Tbk (ASII) itu digugat oleh Sulaeman Effendi bersama tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya yang dipimpin Hercules Rosario Marshal.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026).

Baca Juga

Astra (ASII) Bakal Bangun Rusun MBR di Tanah Abang Seluas 4,3 Hektare

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan turut menyeret sejumlah pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), Gubernur DKI Jakarta, Menteri Perhubungan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, hingga Unit Harda Polda Metro Jaya.

Ilustrasi rumah susun (rusun) untuk MBR di Semarang yang dibangun Kementerian PUPR. Foto PUPR.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ya, kita tidak bisa menyalahi hak orang untuk melakukan upaya mempertahankan hak atau mengaku sebagai pihak melalui suatu lembaga peradilan. Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk mengikuti proses yang sedang berjalan,” kata Iljas saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait sebelumnya menegaskan, lahan tersebut merupakan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pernyataan itu merujuk arahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda retret ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, beberapa waktu lalu.

“Di sana selalu ditekankan bahwa Pasal 33 itu merupakan pegangan kita. Bagaimana Tanah Air itu untuk kepentingan rakyat, kepentingan negara,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026) malam.

Baca Juga

Menteri Ara Ungkap Astra Komitmen Bangun 1.000 Unit Rusun

Iljas menjelaskan, berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19 saat ini tercatat atas nama PT KAI, yang sebelumnya atas nama Kementerian Perhubungan cq Djawatan Kereta Api. “Artinya bahwa proses ini berdasarkan data yang ada telah sesuai dengan dokumen yang tercatat di ATR/BPN,” terang dia.

Lahan tersebut, menurut Iljas Tedjo Prijono, merupakan bagian dari aset PT KAI yang direncanakan untuk pembangunan perumahan rakyat berupa rusun, dengan dukungan pendanaan CSR dari PT Astra International Tbk (ASII).

“Sudah ada CSR Astra yang siap membangun rumah susun. Asetnya tetap punya KAI dan sudah ada pihak yang mau membangun untuk masyarakat,” kata Maruarar di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026) lalu.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024