Sengketa Lahan Tanah Abang Masuk Babak Baru, Gugatan Resmi Bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat memasuki babak baru setelah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Lahan bongkaran yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) melalui program corporate social responsibility (CSR) PT Astra International Tbk (ASII) itu digugat oleh Sulaeman Effendi bersama tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya yang dipimpin Hercules Rosario Marshal.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026).
Baca Juga
Astra (ASII) Bakal Bangun Rusun MBR di Tanah Abang Seluas 4,3 Hektare
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan turut menyeret sejumlah pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), Gubernur DKI Jakarta, Menteri Perhubungan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, hingga Unit Harda Polda Metro Jaya.
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Ya, kita tidak bisa menyalahi hak orang untuk melakukan upaya mempertahankan hak atau mengaku sebagai pihak melalui suatu lembaga peradilan. Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk mengikuti proses yang sedang berjalan,” kata Iljas saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait sebelumnya menegaskan, lahan tersebut merupakan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pernyataan itu merujuk arahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda retret ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, beberapa waktu lalu.
“Di sana selalu ditekankan bahwa Pasal 33 itu merupakan pegangan kita. Bagaimana Tanah Air itu untuk kepentingan rakyat, kepentingan negara,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026) malam.
Baca Juga
Iljas menjelaskan, berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19 saat ini tercatat atas nama PT KAI, yang sebelumnya atas nama Kementerian Perhubungan cq Djawatan Kereta Api. “Artinya bahwa proses ini berdasarkan data yang ada telah sesuai dengan dokumen yang tercatat di ATR/BPN,” terang dia.
Lahan tersebut, menurut Iljas Tedjo Prijono, merupakan bagian dari aset PT KAI yang direncanakan untuk pembangunan perumahan rakyat berupa rusun, dengan dukungan pendanaan CSR dari PT Astra International Tbk (ASII).
“Sudah ada CSR Astra yang siap membangun rumah susun. Asetnya tetap punya KAI dan sudah ada pihak yang mau membangun untuk masyarakat,” kata Maruarar di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026) lalu.

