Bagikan

Pemerintah Tegaskan Lahan KAI Tanah Abang Mutlak Aset Negara

JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat merupakan aset negara. Penegasan tersebut disampaikan merujuk arahan Presiden Prabowo Subianto saat retret ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Sabtu (18/4/2026).

Maruarar menyebut, prinsip Pasal 33 UUD 1945 menjadi pegangan pemerintah dalam menyikapi adanya pihak ketiga yang mengklaim status lahan tersebut bukan milik negara.

“Di sana selalu ditekankan (Presiden Prabowo) bahwa Pasal 33 itu merupakan pegangan kita. Bagaimana Tanah Air itu untuk kepentingan rakyat, kepentingan negara, bagaimana perekonomian dikelola dengan secara kekeluargaan,” tegas Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantornya Kementerian PKP, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Baca Juga

Menteri PKP Siap “Rebut” Tanah Negara yang Diduduki Pihak Ketiga di Dekat Stasiun Tanah Abang

Dia menambahkan, hukum menjadi dasar dalam penetapan status aset negara.

“Hukum adalah panglima, dan hari ini saya mendapatkan informasi yang sangat berharga untuk bisa di-share,” ujar Ara.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono memaparkan, pihaknya menindaklanjuti pertemuan dengan pengumpulan data terkait penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19 yang saat ini tercatat atas nama PT KAI.

“Jadi, tindak lanjut di hasil pertemuan kami dengan Pak Menteri di Wisma Danantara,” kata Iljas.

Dia menjelaskan, ATR/BPN telah menelusuri proses penerbitan sertifikat lahan di Tanah Abang dari waktu ke waktu.

“Yang pertama terkait dengan proses penerbitan HPL Nomor 17 dan Nomor 19 yang saat ini tercatat atas nama PT KAI. Yang sebelumnya tercatat atas nama Kementerian Perhubungan cq Djawatan Kereta Api,” papar Iljas.

Menurut Iljas, sertifikat atas nama Departemen Perhubungan cq Djawatan Kereta Api diterbitkan pada 1988, kemudian HPL atas nama PT KAI diterbitkan pada 2008.

Tak hanya itu, dia juga mengungkap riwayat lahan tersebut sejak masa kolonial. Pada 1922, bidang tanah tersebut tercatat atas nama Government Fund of Netherlands Indie, yang kalau diterjemahkan atas nama Pemerintah Hindia Belanda.

"Dan kemudian Indonesia merdeka, Pemerintah Hindia Belanda berubah menjadi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Iljas.

Iljas menekankan, proses penerbitan sertifikat lahan tersebut sesuai dokumen yang tercatat di kementeriannya dan mutlak milik negara.

“Artinya bahwa proses ini berdasarkan data yang ada telah sesuai dengan dokumen yang tercatat di ATR/BPN,” terang dia.

Baca Juga

Seusai Bertemu Menteri Nusron, Menteri Ara Pastikan Tanah KAI di Tanah Abang Milik Negara

Sebelumnya, klaim kepemilikan lahan di Tanah Abang mencuat setelah tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menyebutkan, memiliki dasar berupa dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Namun demikian, bila merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, seluruh hak atas tanah warisan kolonial seharusnya sudah dikonversi menjadi hak milik setelah Indonesia merdeka. Dokumen hak tanah kolonial selain eigendom antara lain erfpacht, opstal, hingga gebruik.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024